DPRD Segera Sahkan Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika
Tim Pansus Raperda P4GN DPRD Kukar saat lakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUTAI
KARTANEGARA-
Pembahasan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap
Narkotika (P4GN) bersama pemerintah daerah telah rampung. Sementara tahapan
raperda tersebut sedang ditahap fasilitasi di Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkum dan HAM), sehingga dalam waktu tak lama lagi Raperda tersebut akan
segera disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Ketua Pansus Raperda P4GN DPRD Kukar Firnadi
Ikhsan mengatakan, dalam pembahasan Raperda tersebut sudah ada beberapa poin
yang disepakati bersama. Saat ini sedang dilakukan pengecekkan terkait dengan
regulasi tersebut di Kemenkum dan HAM.
"Setelah dari Kemenkum dan HAM, nanti
akan kita jadwalkan di rapat paripurna DPRD Kukar, untuk disetujui bersama
terkait dengan Perda P4GN," ucap Firnadi Ikhsan kepada Poskotakaltimnews,
Senin (5/6/2023).
Sementara Perda tersebut bertujuan untuk,
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
Diharapkan setelah disahkan Perda tersebut bisa segera dilaksanakan, dan
pemerintah daerah bahu membahu bersama aparat hukum, untuk dapat menanggulangi
mencegah bahaya dari narkotika itu sendiri.
"Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Desa
atau Kelurahan harus turun tangan, untuk melakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan bahaya narkoba, intinya ini yang diatur," sebutnya.
Menurutnya, perda tersebut penting, karena
pemakai narkoba ini tidak bisa mengobati dirinya sendiri. Sehingga hal ini
butuh perhatian bersama dengan serius. Perda ini juga sebagai bentuk kepedulian
dan memerangi bersama sama.
"Pemakai narkoba ini harus disembuhkan
bersama sama, kita harus sayang dengan masyarakat, diawali dari pendidikan,
keterbukaan, edukasi, sosialisasi dan lainnya," ungkapnya.
Sementara upaya pemerintah bersama masyarakat
saat ini dalan memerangi narkoba yakni, dengan membentuk desa bersinar (bersih
tanpa narkoba).(adv/riz)